Lewati ke konten
Akuntax

Layanan Akuntax · Pajak · Akuntansi · Legalitas Usaha

Layanan Pajak, Akuntansi, dan Legalitas Usaha

Enam layanan utama, ditambah pendampingan SP2DK dan pendirian PT, ditangani satu tim konsultan bersertifikat USKP sejak 2001 untuk usaha di seluruh Indonesia. Cocokkan situasi Anda untuk menemukan layanan yang sesuai.

Situasi Anda dan layanan yang sesuai

Belum yakin layanan mana yang Anda butuhkan? Cocokkan situasi Anda dengan daftar berikut, atau ceritakan langsung kepada konsultan kami.

Situasi AndaLayanan yang sesuai
Menerima SP2DK, surat permintaan penjelasan data dari kantor pajakPendampingan SP2DK
Sedang diperiksa atau baru menerima SPHPPemeriksaan & Sengketa Pajak
Tidak setuju dengan surat ketetapan pajak dan ingin keberatan atau bandingPemeriksaan & Sengketa Pajak
SPT menunjukkan lebih bayarRestitusi Pajak
Bertransaksi dengan perusahaan afiliasiTransfer Pricing
Pembukuan belum rapi atau butuh laporan keuanganJasa Akuntansi
Ingin mendirikan PT, PT Perorangan, atau PT PMAPendirian PT
Butuh NIB, PBG, atau persetujuan lingkunganLegalitas Usaha
Lapor SPT rutin atau ingin meninjau kepatuhan pajakKepatuhan Pajak
Ingin tahu apakah usaha Anda masih bisa memakai PPh final 0,5%Kepatuhan Pajak
Layanan sedang diperbaruiDaftar layanan belum tersedia. Anda tetap dapat menghubungi kami untuk membahas kebutuhan.

Siklus usaha yang kami dampingi

  1. Pendirian dan perizinan

    Akta, pengesahan badan hukum, NPWP, dan NIB, dikoordinasikan dengan notaris dan dinas terkait.

  2. Pembukuan dan laporan keuangan

    Transaksi dicatat rapi sejak awal, sehingga laporan keuangan siap dipakai kapan pun dibutuhkan.

  3. Pelaporan pajak

    SPT Masa dan Tahunan disusun dari pembukuan yang sama, lalu dilaporkan melalui Coretax DJP.

  4. Pemeriksaan dan sengketa

    Bila kantor pajak bertanya atau memeriksa, tim yang sudah memahami data Anda langsung mendampingi.

Terakhir ditinjau: 5 Oktober 2026 · Informasi di halaman ini bersifat umum dan mengacu pada peraturan yang berlaku per tanggal tinjauan.

Ada pertanyaan pajak atau izin usaha?

WhatsApp